Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;
  4. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;
  5. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Sekretariat,  sebagai berikut :

  1. menyusun konsep program kerja badan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas badan;
  3. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. mengonsep program kerja dan laporan badan dengan mengkoordinasikan penyusunan program dan laporan dari bidang-bidang;
  5. menyelia pengelolaan keuangan badan dengan cara mengarahkan pelaksanaan teknis penyusunan anggaran, belanja umum dan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan;
  6. menyusun konsep bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan dan hukum;
  7. menyelenggarakan ketatausahaan badan dengan menyelia pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan pelayanan pimpinan;
  8. menyelenggarakan urusan rumah tangga badan dengan mengarahkan pengelolaan barang inventaris, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana dan pengadaan serta penghapusan barang inventaris;
  9. menyelia pengelolaan administrasi kepegawaian badan untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia;
  10. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

Connect With Us

Jl. Veteran No. 11 Brebes Jawa Tengah

Opening Hours:

Jam Buka: Sen – kam 07.30 – 16.00 | Jum 07.30 – 11.00

Update Berita

Untuk menerima brita terakhir, article, dikirim ke emailmu setiap bulan

© Copyright BPKAD Kabupaten Brebes

Skip to content