BIDANG PERBENDAHARAAN & KAS DAERAH
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan bidang Perbendaharaan, Kas daerah, dan pengadministrasian pelaksanaan Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Pembiayaan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD).
Dalam melaksanakan tugas Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai fungsi :
- pelayanan administrasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang perbendaharaan, Kas Daerah, Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan;
- pengelolaan administrasi keuangan atas Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Pembiayaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, sebagai berikut :
- merumuskan konsep program kerja bidang perbendaharaan dan Kas Daerah sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- merumuskan program kegiatan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- menjabarkan program kegiatan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
- merumuskan analisis anggaran belanja langsung, belanja tidak langsung, serta belanja tidak langsung dan pembiayaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
- merumuskan penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Organisasi Perangkat Daerah;
- merumuskan pembuatan daftar penguji atas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan;
- mengkoordinasikan proses pengajuan pencairan dana-dana yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan sumber dana lainnya;
- melakukan penjagaan liquiditas kas daerah;
- merumuskan laporan kondisi riil Kas Umum Daerah secara harian dan bulanan;
- mengkoordinasikan penatausahaan deposito dan investasi daerah;
- mengkoordinasikan pembukuan, pemeriksaan, serta penelitian Surat Tanda Setoran (STS) penerimaan dan bentuk tanda bukti penerimaan lainnya;
- mengkoordinasikan rekonsiliasi keuangan keuangan daerah dengan instansi terkait;
- merumuskan petunjuk teknis tentang perbendaharaan;
- merumuskan permasalahan bidang perbendaharaan dan ganti rugi serta mengkoordinasikan permasalahannya;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.