BIDANG ASET DAERAH

Bidang Aset Daerah mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan bidang pemanfaatan, pengendalian aset dan penatausahaan aset daerah.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Aset Daerah mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan kegiatan rencana kebutuhan barang danaset daerah;
  2. pelaksanaan inventarisasi barang daerah, pemeliharaan serta penghapusan barang bergerak dan tidak bergerak;
  3. pelaksanaan perubahan status hukum barang daerah;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Bidang Aset Daerah, sebagai berikut :

  1. merumuskan konsep program kerja dan kebijakan teknis bidang aset daerah sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. melaksanakan kegiatan untuk menganalisa dan menyusun standarisasi harga barang dan jasa;
  5. melaksanakan pembuatan rencana kebutuhan barang;
  6. melaksanakan kegiatan barang dan jasa;
  7. melaksanakan Inventarisasi, perawatan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
  8. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  9. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

Connect With Us

Jl. Veteran No. 11 Brebes Jawa Tengah

Opening Hours:

Jam Buka: Sen – kam 07.30 – 16.00 | Jum 07.30 – 11.00

Update Berita

Untuk menerima brita terakhir, article, dikirim ke emailmu setiap bulan

© Copyright BPKAD Kabupaten Brebes

Skip to content