Bidang Anggaran mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan Bidang Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Anggaran mempunyai fungsi :

  1. pengkoordinasiankegiatandantugaspenunjangsertatugas yang bersifatrutin;
  2. perencanaandananalisakegiatan, program sertaurusan yang menjadikewenanganbidang anggaran;
  3. pelaksanaandanpengawasankegiatansesuaiperencanaan;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Bidang Anggaran, sebagai berikut :

  1. merumuskan konsep program kerja dan kebijakan teknis bidang anggaran sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. melaksanakan kegiatan dalam rangka mengkoordinasikan penyusunan rancangan dan perubahan prioritas dan plafond Anggaran Sementara (PPAS);
  5. melaksanakankegiatandalamrangkamengkoordinasikanpenyusunanrancangandanperubahan APBD;
  6. melaksanakan kegiatan administrasi dan pengelolaan anggaran;
  7. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  8. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

Connect With Us

Jl. Veteran No. 11 Brebes Jawa Tengah

Opening Hours:

Jam Buka: Sen – kam 07.30 – 16.00 | Jum 07.30 – 11.00

Update Berita

Untuk menerima brita terakhir, article, dikirim ke emailmu setiap bulan

© Copyright BPKAD Kabupaten Brebes

Skip to content