BIDANG AKUNTANSI & PELAPORAN
Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan bidang akuntasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
- Pelayanan administrasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang akuntansi dan pelaporan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan, sebagai berikut :
- merumuskan konsep program kerja bidang akuntansi dan pelaporan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyelenggarakan akuntansi keuangan daerah sesuai kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
- melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan konsolidasi dan rekonsiliasi laporan keuangan OPD;
- melaksanakan pengembangan sistem akuntansi keuangan daerah;
- melaksanakan pembinaan kepada OPD sehubungan dengan sistem akuntansi yang dianut Pemerintah Daerah;
- menyajikan informasi keuangan daerah;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.