Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Tentang Kami


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
(1 )  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan melaksanakan fungsi: 
a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang pengelolaan Keuangan dan aset daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang pengelolaan Keuangan dan aset daerah; 
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang pengelolaan Keuangan dan aset daerah; 
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugas di bidang pengelolaan Keuangan dan aset daerah; 
e. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan 
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Keuangan dan aset daerah. 
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 
Badan mempunyai uraian tugas : 
a. merumuskan dan menetapkan program kerja badan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
b. merumuskan kebijakan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; 
c. melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran PemerintahDaerah, provinsi, pusat maupun lembaga diluar kedinasan; 
d. mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; 
e. menyelenggarakan kebijakan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran Pemerintah Daerah, provinsi, pusat maupun lembaga diluar kedinasan; 
f. mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan badan dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian; 
g. mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPT dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan; h. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevalusi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
i. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; 
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan 
k. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah Kepala Badan

Team Profile

Para pegawai yang bekerja di kantor BPKAD brebes.

Pengaduan

Untuk menampung pengaduan dan survey kepuasan masyarakat, Kami menyediakan form link di samping.

Gallery

Kontak kami

Silahkan hubungi kami di sini.

Alamat:

Jl. Veteran No. 11 Brebes

Jam Buka:

08:00 - 14:00

field is required
field is required
field is required

Jl. Veteran No. 11 Brebes Jawa Tengah

Opening Hours:

Jam Buka: Sen – kam 07.30 – 16.00 | Jum 07.30 – 11.00

Update Berita

Untuk menerima brita terakhir, article, dikirim ke emailmu setiap bulan

© Copyright BPKAD Kabupaten Brebes

Skip to content